Lembaga negara yang berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UUD adalah
MPR (MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKAYT)
KALO NGK SALAH
Lembaga negara yang berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UUD adalah
MPR (MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKAYT)
KALO NGK SALAH