Lembaga negara yang tidak ada setelah undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 diamandemen adalah
Lembaga baru tersebut diantaranya yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selain itu, keberadaan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai penasihat presiden dihapuskan sejak amandemen UUD 1945.
maaf kalau salah 😀