Lembaga pembentuk undang undang di indonesia adalah
Lembaga pembentuk undang-undang adalah lembaga legislatif (MPR, DPR, DPD). Lembaga yang mengesahkan undang-undang bentukan lembaga legislatif adalah lembaga eksekutif (Presiden)
Lembaga legislatif yg terdiri dari DPR, MPR, dan DPD