Lembaga tinggi negara yang dihapuskan sesudah amandemen adalah
Pelajaran : PPKn
Kelas : VI
Tema : Lembaga tinggi negara
Pembahasan :
Lembaga yang dihapus setelah amandemen adalah Lembaga DPA
Semoga bermanfaat dan Selamat mencoba
Setelah amandemen undang undang dasar 1945 , DPA ( Dewan Pertimbangan Agung ) dihapus , karena tugas dan wewenang DPA tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan di Indonesia.