Lembaga tinggi negara yg berhak mengangkat dan memberhentikan duta dan kosnsul disebut
Mentri. maaf kalau salau
Presiden
dan itu tugas presiden untuk mengangkat dan memberhentikan duta dan konsul
Lembaga tinggi negara yg berhak mengangkat dan memberhentikan duta dan kosnsul disebut
Mentri. maaf kalau salau
Presiden
dan itu tugas presiden untuk mengangkat dan memberhentikan duta dan konsul