Lembaga yang di beri wewenang untuk mecetak uang di indonesia adalah
Perusahaan Umum Percetakan UangRepublik Indonesia atau Perum Peruri adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006. Selain mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya, termasuk mencetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.
PERUM PERURI
(perusahan umum percetakan Uang repulik Indonesia)