Lembaga yang melaksanakan fungsi yudikatif?!

Posted on

Lembaga yang melaksanakan fungsi yudikatif?!

Kedudukan dan kewenangan lembaga yudikatif sesudah adanya amandemen UUD 1945.

-Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

-Presiden.

-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

-Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

-Mahkamah Agung (MA)

-Mahkamah Konstitusi (MK)

-Komisi Yudisial (KY)

Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam masalah hukum kriminal, hukum sipil (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); hukum konstitusi (masalah seputar penafsiran kontitusi); hukum administatif (hukum yang mengatur administrasi negara); hukum internasional (perjanjian internasional).