Lembaga yang melaksanakan fungsi yudikatif?!
Kedudukan dan kewenangan lembaga yudikatif sesudah adanya amandemen UUD 1945.
-Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
-Presiden.
-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
-Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
-Mahkamah Agung (MA)
-Mahkamah Konstitusi (MK)
-Komisi Yudisial (KY)
Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam masalah hukum kriminal, hukum sipil (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); hukum konstitusi (masalah seputar penafsiran kontitusi); hukum administatif (hukum yang mengatur administrasi negara); hukum internasional (perjanjian internasional).