Lembaga yang membentuk Peraturan Pemerintah…….
Jawaban:
Lembaga negara yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan atas dasar atribusi kekuasaan dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut: MPR dalam menetapkan Undang-Undang Dasar (Pasal 3), Presiden dan DPR dalam membentuk Undang-undang (Pasal 5 ayat (1) jo.
Jawaban:
MPR dalam menetapkan Undang-Undang Dasar (Pasal 3), Presiden dan DPR dalam membentuk Undang-undang (Pasal 5 ayat (1) jo.
Penjelasan: