Lembaga yang membentuk Peraturan Pemerintah…….​

Posted on

Lembaga yang membentuk Peraturan Pemerintah…….​

Jawaban:

Lembaga negara yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan atas dasar atribusi kekuasaan dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut: MPR dalam menetapkan Undang-Undang Dasar (Pasal 3), Presiden dan DPR dalam membentuk Undang-undang (Pasal 5 ayat (1) jo.

Jawaban:

MPR dalam menetapkan Undang-Undang Dasar (Pasal 3), Presiden dan DPR dalam membentuk Undang-undang (Pasal 5 ayat (1) jo.

Penjelasan:

#Semoga membantu