Lembaga yang mengangkat presiden dan wakil presiden sebelum amndemen adalah
Mpr,dpr,presiden, mahkamah agung, bpk, dpa(dewan pertimbangan agung), semoga membantu
DPR atau MK kalau gk salah
Lembaga yang mengangkat presiden dan wakil presiden sebelum amndemen adalah
Mpr,dpr,presiden, mahkamah agung, bpk, dpa(dewan pertimbangan agung), semoga membantu
DPR atau MK kalau gk salah