Lembaga yang menjalankan kekuasaan konstitusi dalam undang-undang Dasar 1945 adalah

Posted on

Lembaga yang menjalankan kekuasaan konstitusi dalam undang-undang Dasar 1945 adalah

Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang undang dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dasar hukum pemberian kekuasaan ini yaitu pasa 3 ayat (1) UUD RI 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.