Lembaga yg berwenang mengesahkan peraturan perundang undangan tingkat daerah adalah
Jawabannya adalah DPRD
DPRD,kalo gk salah….
Lembaga yg berwenang mengesahkan peraturan perundang undangan tingkat daerah adalah
Jawabannya adalah DPRD
DPRD,kalo gk salah….