Lembaga yg menangani korupsi pd masa reformasi

Posted on

Lembaga yg menangani korupsi pd masa reformasi

Jawaban Terkonfirmasi

Lembaga yang bertugas untuk menangani korupsi pada era Reformasi adalah Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Lembaga Ombudsman.

Pembahasan

Reformasi merupakan perubahan radikal guna mencapai perbaikan dalam masyarakat atau negara tanpa disertai cara-cara dan kondisi kekerasan. Pemberantasan korupsi adalah salah satu agenda besar yang diperjuangan dalam gerakan reformasi sampai pada kemenangannya pada 20 Mei 1988. Di Era reformasi, usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh B.J. Habibie dengan Ketetapan Mejelis Permusyawratan Rakyat (MPR) Nomor: XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi yang ditindak lanjuti dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Kolusi, dan Nepotisme berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, atau Lembaga Ombudsman.

Kemudian melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijaksanaan Pemberantasaan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, secara khusus pemerintah menetapkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagai pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemerintah juga mengeluarkan Inpres No.30 Tahun 1998 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksa Harta Pejabat. Namun dengan seluruh perangkat aturan yang ada BJ Habibie gagal mengusut dengan cepet dugaan korupsi yang dilakukan Soeharto, Habibie tidak hanya tidak berhasil menyeret kasus Soeharto ke pengadilan justru menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid (Gusdur), segera setelah dilantik melalui Keppres No. 44 Tahun 2000 Tanggal 10 Maret 2000 membentuk lembaga Ombudsman dan berdasarkan Kesepakatan Letter of Intent (LOI) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan IMF maka melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 dibentuklah Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK), namun, setalah melalui judicial review di Mahkamah Agung, Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akhirnya dibubarkan karena dianggap tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Padahal Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juga banyak menimbulkan permasalahan khususnya mengenai tidak adanya  Pasal yang mengatur tentang peraturan peralihan, sehingga pelaku korupsi pada Orde Baru, berdasarkan asas bahwa hukum tidak berlaku surut maka mereka tidak dapat dijerat dengan Pasal korupsi karena undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pelajari juga

  1. Lembaga pemberantasan korupsi di era Orde Lama brainly.co.id/tugas/1538998
  2. Penyimpangan pada masa Orde Lama brainly.co.id/tugas/7826163
  3. Faktor penyebab maraknya kasus korupsi di era Orde Baru brainly.co.id/tugas/3518990

Detil jawaban

Kelas: 9

Mata pelajaran: IPS

Bab: 13 – Berakhirnya Orde Baru dan Lahirnya Reformasi

Kode: 9.10.13

Kata kunci: era Reformasi; korupsi; lembaga pengawas

ฉันไม่รู้ว่าคุณเขียนอะไร