Maaf saya mau tanyan Tugas camat itu apa saja ya
Tilang di jawab ya kak
1. Menetapan rencana strategis, program dan rencana kerja Kecamatan
2. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
3. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
4. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
5. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;