Macam macam sanksi beserta contohnya
Jawaban:
1. Pidana Mati
Pidana mati merupakan hukuman yang terberat dari jenis-jenis ancaman hukuman yang tercantum dalam KUHP bab 2 pasal 10 karena pidana mati merupakan pidana terberat yaitu yang pelaksanaannya berupa perampasan terhadap kehidupan manusia, maka tidaklah heran apabila dalam menentukan hukuman mati terdapat banyak pendapat yang pro dan kontra dikalangan ahli hukum ataupun masyarakat itu sendiri.
cth: membunuh orang yang taak bersalah
2.Pidana Penjara
Pidana ini membatasi kemerdekaan atau kebebasan seseorang, yaitu dengan menempatkan terpidana dalam sutu tempat (lembaga pemasyarakatan) dimana terpidana tidak bisa bebas untuk keluar masuk dan di dalamnya diwajibkan untuk tunduk dan taat serta menjalankan semua peraturan dan tata tertib yang berlaku. Hukuman penjara minimum 1 hari dan maksimum 15 tahun (pasal 12 ayat (2)), dan dapat melebihi batas maksimum yakni dalam hal yang ditentukan dalam KUHP pasal 12 (3).
cthnya: mencuri,merampok
3.Pidana Kurungan
Hukuman kurungan lebih ringan dari hukuman penjara. Lebih ringan antara lain dalam hal melakukan pekerjaan yang diwajibkan dan dalam hal membawa peralatan. Hukuman kurungan dapat dilaksanakan dengan batasan paling sedikit 1 hari dan paling lama 1 tahun.
cth:mengejek orang hebat ,dll
4. Pidana Denda
Hukuman utama ke empat yang disebutkan dalam KUHP pasal 10 adalah pidana denda. Pidana denda di ancamkan pada banyak jenis pelanggaran (buku III) baik secara alternatif maupun berdiri sendiri. Begitu juga terhadap jenis kejahatan-kejahatan ringan maupun kejahatan culpa, pidana denda sering di ancamkan sebagai alternatif dari pidana kurungan.
cth:membuat kerugian org lain.
sanksi hukum pidana :
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
sanksi hukum perdata :
salah satu pihak dihukum untuk membayar kerugian, pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara. Putusan declaratoir yakni putusan yang amarnya menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum.
sanksi administrasi/administratif :
Sanksi Administratif teguran tertulis adalah sanksi yang diterapkan kepada penganggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan telah melakukan pelanggaran peraturan perundang- undangan dan persyaratan yang ditentukan dalam izin lingkungan.
(jika terbantu jangan lupa follow akun ku)