Majelis Permusyawaratan Rakyat telah membuat ketetapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh diganggu gugat. Landasan konstitusional MPR tidak akan merubah negara kesatuan adalah….

Posted on

Majelis Permusyawaratan Rakyat telah membuat ketetapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh diganggu gugat. Landasan konstitusional MPR tidak akan merubah negara kesatuan adalah….

Jawaban:

1. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik".

2. Sehingga dikuatkan lagi dengan pasa 37 ayat 5 yang menyebutkan bahwa "khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan".

Penjelasan:

semoga membantu