Maklumat yang dikeluarkan pemerintah jepang pada tanggal 20 maret 1942 adalah
1) Bangsa Indonesia dilarang melakukan segala macam pembicaraan,pergerakan, dan anjuran maupun propaganda yang menyangkut peraturan dan susunan negara
2) Bangsa Indonesia dilarang melakukan pengibaran bendera merah putih dan menyanyikan lagu Indonesua Raya dalam acara apapun
Maaf kalo salah