Makna dan karakteristik hukum

Posted on

Makna dan karakteristik hukum

Jawaban Terkonfirmasi

Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat untuk mengatur atau membatasi tingkah laku manusia, untuk menciptakan ketertiban, menjadikan pedoman untuk hidup damai, serta agar tidak terjadi kekacauan di muka bumi.

Berikut dalah pembahasan mengenai makna hukum dan karakteristik hukum.

Pembahasan

Makna hukum:

1. Makna hukum menurut Plato  

Hukum  adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat  masyarakat.

2. Makna hukum menurut M.H. Tirtaatmidjaja

Adalah seluruh aturan yang wajib diikuti untuk mengatur pergaulan hidup. Bagi orang yang melanggar hukum akan diancam oleh denda, kurungan, penjara dan bentuk sanksi lainnya, adapun yang menaati hukum akan memperoleh kebahagiaan.

Karakteristik hukum:

Karakteristik hukum

1. Berbentuk peraturan.

Peraturan adalah rumusan dari kaidah/patokan/ukuran untuk bersikap atau bertindak didalam pergaulan hidup manusia, tentang apa yang seharusnya atau tidak seharusnya dilakukan

2. Peraturan itu dapat tertulis maupun tidak tertulis.

3. Bersifat memaksa atau berlakunya dapat dipaksakan.

4. Paksaan harus dilakukan dengan bantuan alat-alat perlengkapan negara.

Pelajari lebih lanjut

1. Sistem hukum di Indonesia brainly.co.id/tugas/1811552

—————————————–

Semoga membantu.

Detil tambahan

Kelas:  6 Sekolah Dasar

Mapel:  Ppkn

Kategori: –

Kata kunci: Makna dan karakteristik hukum