Maksud dari wewenang BPK membina jabatan fungsional pemeriksa
BPK itu kan badan pemeriksa keuangan ,, jadi jabatan fungsional salah satu nya adalah untuk memeriksa yang tujuannya adalah untuk memmantau keuangan yang selanjutnya di laporkan pada badan yang berkaitan di atas nya seperti bank indonesia, dpr atau presiden.