Maksud uud no 32 tahun 2014 adalah

Posted on

Maksud uud no 32 tahun 2014 adalah

Uud no 32 tahun 2014 adalah yang dimaksud dengan kelautan dalam undang-undang ini adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau. Untuk melindungi laut indonesia Pemerintah melakukan upaya pelindungan lingkungan Laut melalui konservasi Laut, pengendalian Pencemaran Laut, penanggulangan bencana Kelautan, dan pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan dan bencana.

Undang undang ini terdiri dari beberapa bab. Bab  kesatu mengatur tentang Ketentuan umum, kedua tentang asas dan tujuan,  ketiga tentang ruang lingkup,  keempat tentang wilayah laut, kelimaPembangunan Kelautan, Keenam Pengelolaan Kelautan, ketujuh Pengembangan Kelautan, kedelapan pengelolaan ruang laut dan pelindungan lingkungan laut, kesembilan Pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut.