Mapel Fikih Binatang buruan yang ditembak kemudian mati maka hukumnya….

Posted on

Mapel Fikih Binatang buruan yang ditembak kemudian mati maka hukumnya….

Jawaban:

haram dimakan, karena binatang mati karena di tembak bkn di sembelih

semoga membantu ;v

Jawaban:

haram,karena binatang mati karena ditembak bukan disembelih atas nama Allah dan juga peluru bukan benda tajam melainkan benda tumpul