Mapel Fikih Binatang buruan yang ditembak kemudian mati maka hukumnya….
Jawaban:
haram dimakan, karena binatang mati karena di tembak bkn di sembelih
semoga membantu ;v
Jawaban:
haram,karena binatang mati karena ditembak bukan disembelih atas nama Allah dan juga peluru bukan benda tajam melainkan benda tumpul