Masa dimana Indonesia menggunakan undang-undang sementara 1950 sebagai undang-undang negara disebut pada masa…
Jawaban:
Era 1950-1959 adalah era dimana Presiden Soekarno memerintah menggunakan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950. Periode ini berlangsung mulai dari 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959. Pada periode ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal.