masa jabatan presiden dan wakil presiden republik Indonesia pasal I, Berdasarkan Ketetapan MPR 1998 adalah

Posted on

masa jabatan presiden dan wakil presiden republik Indonesia pasal I, Berdasarkan Ketetapan MPR 1998 adalah

jawabannya adalahadalah 5 tahun

Pasal 1

Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia memegang jabatan
selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan
yang hanya untuk satu kali masa jabatan.