Masalah termasuk wewenang daerah adalah soal
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.Mengajukan rancangan Perda.Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRDMenyusun dan mengajukan racangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.Mewakili daerahnya di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.