masyarakat indonesia merupakan masyarakat yang beragama, kehidupan beragama merupakan bagian yang tidak terpisah dari kehidupan seluruh masyarakat indonesia. jelaskan makna kemerdekaan beragama bagi bangsa indonesia….?
1. Negara Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia sesuai nilai-nilai luhurnya, berkeyakinan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemerdekaan bukan berarti ada individu yang boleh berkeyakinan tidak mempunyai agama atau tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Keyakinan untuk tidak beragama bukan bagian dari kemerdekaan beragama.
2. Kemerdekaan Memilih Agama dan Kepercayaannya
Setiap individu Bangsa Indonesia mempunyai hak kemerdekaan memilih agama dan kepercayaan yang diyakininya. Tidak ada paksaan dari siapapun untuk memeluk suatu agama, baik itu negara, organisasi / kelompok, guru, atau bahkan orangtua. Ini berlaku terutama pada individu yang telah dianggap dewasa dan bisa memilih, berusia 17 tahun lebih dan atau sudah kawin. Pada anak-anak masih mengikuti orangtua dan turut dengan bimbingan orangtua. Setelah anak dewasa, barulah pilihan agama sesuai keyakinan berlaku padanya.
Tidak diperbolehkan memaksa orang lain untuk mengikuti agama yang diyakininya. Apalagi terhadap orang yang sudah mempunyai agama.
3. Kemerdekaan Menjalankan Ibadah
Kemerdekaan beragama dapat dimaknai sebagai kemerdekaan menjalankan ibadah sesuai syariat atau aturan agama dan kepercayaan yang diyakini setia orang masing-masing. Termasuk di dalamnya melakukan kegiatan atau aktivitas yang berhubungan dengan agamanya masing-masing seperti merayakan hari besar agama, mengadakan ceramah agama, dan sebagainya. Karena jelas, yang dimaksud adalah kemerdekaan menjalankan ibadah sesuai syariat dan aturan agama amsing-masing, tidak diperkenankan menjalankan ibadah atau kegiatan yang bertentangan dengan keyakinan agamanya, tidak diperkenankan melecehkan dan menambahkan agamanya sendiri dengan keyakinan baru. Tidak boleh menambahkan peribadatan yang menyimpang dengan ajaran dan keyakinan agama yang dianutnya.
4. Kebebasan untuk Berdakwah
Setiap agama tentunya mempunyai misi dakwah, yaitu mengajak orang lain untuk memahami ajarannya dan menyerukan agar orang lain berbuat kebaikan. Dalam negara Indonesia kebebasan ini termasuk kemerdekaan dalam beragama dan dalam rangka kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, pikiran secara lisan dan tulisan. Namun kebebasan dan kemerdekaan tersebut harus dimaknai tidak memaksa orang lain di luar agamanya untuk mengikuti. Tidak memaksa orang lain untuk beragama sama dengannya. Apalagi orang tersebut sudah memiliki agamanya sendiri.
5. Kebebasan untuk Berpindah Agama
Sesuai dengan pasal 28 I UUD 1945, seseorang dengan tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun bebas menentukan agama dan keyakinannya. Sehingga seseorang juga berhak keluar dari agamanya untuk menjadi penganut / pemeluk agama dan kepercayaan lain. Sama halnya dengan kebebasan menentukan kewarganegaraan. Ketika dirasa agama yang baru dianut tidak sesuai dengan hati nuraninya, maka seseorang juga bebas untuk kembali ke agamanya semula.
6. Kemerdekaan Beragama dalam Kerukunan
Indonesia merupakan negara yang penduduknya beranekaragam, mulai dari budaya, adat istiadat, warna kulit, suku bangsa, dan rasnya. Oleh karena itu kemerdekaan beragama harus mencakup pada kerukunan beragama.