materi muatan peraturan perundang undangan harus memperhatikan keragaman penduduk agama,suku,dan golongan pernyataan tersebut menunjukkan arti dari salah satu asas yang harus terkandung dalam materi muatan peraturan perundang undangan yaitu
Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD
(kalo nggak salah itu)