Materi tentang sumber hukum Islam kelas 10

Posted on

Materi tentang sumber hukum Islam kelas 10

Jawaban:

SUMBER HUKUM ISLAM

Hukum, menurut kamus besar Bahasa Indonesia yaitu pertauran atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan mempunyai konsekuensi logis yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut ulama' fiqih, hukum adalah: akibat yang timbul atau kewajiban atau konsekuensi yang harus dijalani karena tuntutan syari'at agama (Al-Qur'an dan hadits) yang berupa; al-wujub, al-mandub, al-hurmah, al-karahah dan al-mubahah. Sedangkan sumber hukum Islam adalah sesuatu yang menjadi dasar hukum, acuan atau pedoman dalam syariat Islam

Para fuqaha (ulama ahli fiqih) sepakat bahwa sumber hukum Islam adalah Al-Qur'an dan hadits. Berdasarkan sabda Nabi Saw.;

تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا أَبَدًا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَ سُنَةَ رَسُوْلِ اللهِ (رواه البخارى ومسلم )

Artinya: "Aku tinggalkan kepadamu dua perkara, apabila kamu berpegang teguh pada kedua perkara tersebut niscaya kamu tidak akan tersesat selama-lamanya. Kedua perkara tersebut ialah kitab Allah (Al-Qur'an) dan sunah Rasulullah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Sedangkan ijtihad merupakan suatu pendapat dari ulama yang berkompeten dalam hal itu untuk mendapatkan hukum dari suatu masalah hukum yang belum ada ketetapannya dengan mengambil sumber dari Al-Qur'an dan hadits.

§ Pengertian Al-Qur'an

Al-Qur'an dari segi bahasa artinya adalah bacaan, sedangkan secara istilah al-Qur'an adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada nabi Muhammad Saw. melalui malaikat Jibril as., untuk disampaikan kepada manusia sebagai pedoman hidup, agar mendapatkan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat dan bagi yang membacanya termasuk ibadah.

Al-Qur'an juga disebut Al-Furqan (pembeda), Adz-Dizkra (pengingat), Asy-Syifa' (obat), Al-Huda (petunjuk) dan Al-Bayan (penjelas)

§ Kedudukan dan Fungsi Al-Qur'an

Al-Qur'an mempunyai kedudukan dan fungsi yang penting bagi umat Islam. Kedudukan dan fungsi Al-Qur'an itu adalah sebagai berikut;

o Sebagai sumber hukum Islam yang pertama dan utama.

Sebagai sumber hukum, Al-Qur'an mempunyai tiga komponen dasar hukum, yaitu sebagai berikut;

§ Hukum yang berkaitan dengan aqidah atau keimanan, yaitu yang membicarakan tentang tauhid atau keesaan Allah SWT.

§ Hukum yang berkaitan dengan syariat, yaitu yang membicarakan aturan atau tatacara berhubungan secara lahiriyah dengan Allah SWT dan dengan manusia.

§ Hukum yang berkaitan dengan akhlak, yaitu berhubungan dengan perilaku manusia dan adab sopan santun dalam bergaul dengan sesame manusia.

Allah Swt senantiasa menjaga kemurnian, kebenaran dan kelestarian Al-Qur'an. Sebagai sumber hukum, dia akan tetap terjaga kebenaran tulisan, isi dan kandungannya, sehingga tidak diragukan lagi keautentikannya untuk digunakan sebagai dasar atau sandaran segala hokum yang ada di muka bumi. Sebagaimana berfirman Allah Swt:

Artinya: "Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur'an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya." (QS. Al-Hijr: 9)

o Sebagai pedoman dan petunjuk hidup bagi manusia dalam menjalani kehidupannya untuk mencapai kebahagian hidup di dunia dan akhirat.

Al-Qur'an kebenarannya tidak diragukan lagi, baik isi kandungannya, proses turunnya serta asal turunnya. Segala sesuatu yang berkaitan dengan Al-Quran adalah haq atau benar. Perhatikan firman Allah SWT berikut :

Artinya: "Kitab (Al-Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa." (QS. Al-Baqarah: 2)

Setiap muslim wajib menggunakan Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam, jika tidak menggunakannya maka dianggap kafir. Berdasarkan firman Allah SWT :

Artinya: "Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (QS. Al-Maidah: 44)

o Sebagai penyempurna kitab-kitab sebelumnya.

Sebagai penyempurna kitab-kitab sebelumnya, Al-Qur'an mempunyai kandungan isi sebagai berikut:

§ Mengandung aqidah (keimanan) terhadap rukun iman yang enam.

§ Mengandung ibadah (hubungan dengan Allah atau hablumminallah)

§ Mengandung mu'amalah (hubungan antar sesama manusia)

§ Mengandung akhlaqul karimah (akhlak mulia)

§ Mengandung ilmu pengetahuan dan teknologi.

o Sebagai wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.

Allah SWT berkenan memilih diantara para hambanya itu seorang rasul yang diberi wahyu kepadanya. Nabi Muhammad Saw. adalah salah satu dari hamba-Nya yang dipilih untuk mendapatkan wahyu Al-Qur'an tersebut. Segala ucapan dan kata-kata yang keluar dari mulut beliau merupakan sesuatu yang terbimbing dengan wahyu dari Allah SWT. Perhatikan firman Allah SWT berikut ini:

Artinya: "Dan tidaklah yang dia (Rasulullah) ucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya, ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)." (QS. An-Najm: 3-4)

o Sebagai mu'jizat terbesar bagi Nabi Muhammad Saw.

Al-Qur'an merupakan mu'jizat Nabi Muhammad Saw yang terbesar.

semoga membantu:)

Jawaban:

sumber hukum islam ada

kitab kitabnya

al quran

hadis

pertimbangan ulama