Mau tanya pkn jelaskan suatu negara dapat dinyatakan sebagai negara hukum
Negara yg diatur dengan undang undang yg berlaku d negara tsb. Atau negara yg peraturannya sangat ketat sehingga rakyatnya taat dengan hukum
Jika suatu negara tsb punya aturan dan undang2, Memiliki perangkat hukum, serta Menegakkan peraturan dan undang2 yang sudah ada