Melanggar rambu rambu lalu lintas terkena pasal dan ayat berapa coba sebutkan

Posted on

Melanggar rambu rambu lalu lintas terkena pasal dan ayat berapa coba sebutkan

Jawaban:

(Pasal 287 ayat 1).

Penjelasan:

Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu

Jawaban:

Bunyi Pasal 106 ayat (4) huruf a: (4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. rambu perintah atau rambu larangan;

b. Marka Jalan;

c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;

d. gerakan Lalu Lintas;

e. berhenti dan Parkir;

f. peringatan dengan bunyi dan sinar;

g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau

h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.