Melaporkan kekayaan kepada instansi yang ber wewenang adalah syarat bagi calon
Calon presiden yang akan mengajukan diri menjadi capres
selain itu gubernur atau kepala daerah yang setingkat
Melaporka kekayaan kepada instansi kepada pihak yang berwenang adalah sayart untuk menjadi Calon presiden dan wakil presiden