A.)pasal 30 ayat (1)
B.)pasal 31 ayat (1)
C.)pasal 33 ayat (3)
D.)pasal 34 ayat (1)
Memanfaatkan sumber daya alam dengan memperhatikan kelestariannya merupakan bentuk pelaksanaan hak dan tanggung jawab warga negara,hal tersebut diatur dalam UUD 1945,yaitu
Penjelasan:
C kalo gak salah, maap kaka 🙂