Membalas kejahatan dengan sretimpalatau yang di samakan dalam fiqih disebut
Jawaban:
Kisas. Kisas atau qisas (Arab: قصاص, qishâsh) adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), mirip dengan pepatah "utang nyawa dibayar nyawa".