Membuat tentang apakah instruksi presiden republek indonesia No.12 tahun 1968?
Jawaban:
Dengan instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968, tertanggal 13 April1968, perihal : Penegasan tata urutan/rumusan Pancasila yang resmi, yang harus digunakanbaik dalam penulisan, pembacaan maupun pengucapan sehari-hari. Instruksi ini ditujukankepada : Semua Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga / Badan Pemerintah lainnya.
Tujuan dari pada Instruksi ini adalah sebagai penegasan dari suatu keadaan yang telahberlaku menurut hukum, oleh karena sesuai dengan asas hukum positif (Ius Contitutum)UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia yang berlaku sekarang. Dengan demikian secarayuridis formal perumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itulahyang harus digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada Instruksi Presiden RI No. 12/1968tersebut.