Memurut waktu berlakunya hukum di bedakan menjadi berapa macam

Posted on

Memurut waktu berlakunya hukum di bedakan menjadi berapa macam

Berdasarkan waktu berlakunya:
1. Ius Constitutum atau hukum positif
2. Ius Constituendum atau hukum negative
3. hukum asasi atau hukum alam