Menanam dan memelihara tanaman ganja adalah Salah satu jenis tindak pidana pengguna dan pengedar Narkoba dan Psikotropika melanggar Undang-undang No. 22 tahun 1997 ….

Posted on

A. Pasal 78 ayat 1 (a) dan 1 (b)
B. Pasal 80 ayat 1 (a)
C. Pasal 81 ayat 1 (a)
D. Pasal 82 ayat 1 (a)
E. Pasal 84 ayat

Menanam dan memelihara tanaman ganja adalah Salah satu jenis tindak pidana pengguna dan pengedar Narkoba dan Psikotropika melanggar Undang-undang No. 22 tahun 1997 ….

Jawaban Terkonfirmasi

Menanam dan memelihara tanaman ganja adalah Salah satu jenis tindak pidana pengguna dan pengedar Narkoba dan Psikotropika melanggar Undang-undang No. 22 tahun 1997 ….

A. Pasal 78 ayat 1 (a) dan 1 (b)

B. Pasal 80 ayat 1 (a)

C. Pasal 81 ayat 1 (a)

D. Pasal 82 ayat 1 (a)

E. Pasal 84 ayat  

Jawab:

A. Pasal 78 ayat 1 (a) dan 1 (b)

KETENTUAN PIDANA

Pasal 78

(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :

a. Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman; atau

b. Memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pembahasan

Menurut Undang-undang / UU No. 22 tahun 1997

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Berikut bahaya dari narkotika bagi tubuh:

  • Gangguan pada system syaraf.
  • Gangguan pada jantung dan pembuluh  darah.
  • Gangguan pada kulit.
  • Gangguan pada paru-paru.
  • Sering sakit kepala, mual-mual dan  muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati, dan insomnia.
  • Gangguan terhadap kesehatan reproduksi yaitu gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual.
  • Gangguan terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe atau tidak haid.
  • Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya  adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV.
  • Bahaya narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian.

Berikut bahaya narkoba terhadap psikologi:

  • Kerja lamban dan ceroboh, sering tegang dan gelisah.
  • Hilang rasa percaya diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga.
  • Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal.
  • Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal, dan tertekan.
  • Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.

Berikut bahaya narkoba terhadap lingkungan sosial:

  • Gangguan mental.
  • Anti-sosial dan asusila.
  • Dikucilkan oleh lingkungan.
  • Merepotkan dan menjadi beban keluarga.
  • Pendidikan menjadi terganggu dan masa depan suram.

Pelajari lebih lanjut

materi tentang narkotika brainly.co.id/tugas/22153515

——————————————————

Detail jawaban

Kelas: 8 – SMP

Mapel: Biologi

Bab: Zat Adiktif dan Zat Aditif

Kode:

Kata kunci: Narkotika, Undang-undnag nomor 22 tahun 1997.

AJ.