Menapa BPR tidak boleh menerima simpanan bentuk giro?

Posted on

Menapa BPR tidak boleh menerima simpanan bentuk giro?

Perbedaan utama antara Bank Umum dengan BPR terletak pada pemberian jasa
lalu lintas pembayaran. Bank Umum dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran
karena bank umum diperbolehkan menerima simpanan masyarakat dalam bentuk
rekening giro, yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau
alat pembayaran lalu lintas giral lainnya dan ikut serta dalam kegiatan
kliring.
 
Terkait dengan hal ini, Bank Umum dapat menciptakan uang giral sehingga
bank umum juga disebut Bank Pencipta Uang Giral (BPUG). Sementara itu, BPR
tidak diperkenankan menerima simpanan masyarakat dalam bentuk rekening giro dan
juga tidak dapat ikut serta kegiatan kliring sehingga disebut bank yang tidak
memberikan jasa lalu lintas pembayaran.