Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak merupakan ketentuan UUD yang​

Posted on

Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak merupakan ketentuan UUD yang​

Jawaban

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa ”tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, maka sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang memberikan kesempatan bagi setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja ke luar negeri.

» Pembahasan

Sejalan dengan semakin meningkatnya animo Tenaga Kerja Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri dan besarnya jumlah Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, meningkat dan beragam pula permasalahan yang dihadapi oleh Tenaga Kerja Indonesia bahkan berkembang ke arah perdagangan manusia yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri sering dijadikan obyek perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa ”tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, maka sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang memberikan kesempatan bagi setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja ke luar negeri.

Oleh karena itu Pemerintah harus memberikan perlindungan kepada para calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, agar mereka dapat memperoleh perlindungan, maka institusi Pemerintah dan swasta yang terkait tentunya harus mampu memberikan perlindungan untuk menjamin hak-hak Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri agar tetap terlindungi.

Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia dan perlindungan hukum serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan nasional.

Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, khususnya Pasal 80 ayat (2), Pasal 81 ayat (3), dan Pasal 84, serta dalam rangka memberikan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia mulai dari pra penempatan, masa penempatan sampai dengan purna penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), yang memerintahkan perlindungan selama masa penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, penghentian dan pelarangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia, dan program pembinaan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

.

.

.

.

.

#LearnWithBrainly

#AyoSemangat!

{ tt{By:AlexanderKai}}