Mendeskripsikan peran daerah tempat tinggalnya dan kerangka NKRI
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur mengenai pemerintahan daerah dalam pasal 18, pasal 18 A dan pasal 18 B . Pasal-pasal ini menegaskan beberapa hal yaitu :
Wilayah Indonesia terbagi atas daerah provinsi, kabupaten, dan kota.Pemerintah daerah mempunyai hak untuk mengurus daerah sendiri menurut azas otonomi daerah dan tugas perbantuan.Hubungan pemerintah pusat dan daerah memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan prinsip NKRI