menelaah struktur kekuasaan pemerintah pusat menurut undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945

Posted on

menelaah struktur kekuasaan pemerintah pusat menurut undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945

Kekuasaan pusat itu terletak pada kepemimpinan presiden. lalu diteruskan ke Mentri, MPR, DRP, DPD.
(maaf kalau salah.)