Menelah sumber daya perkebunan​

Posted on

Menelah sumber daya perkebunan​

Jawaban:

Berbicara mengenai sumber daya perkebunan, mungkin yang terbersit di dalam benak sebagian para pelaku usaha perkebunan adalah berupa sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) saja; padahal jika disimak beberapa pengertian yang tercantum pada peraturan perundang-undangan terkait, ternyata yang dimaksud sumber daya perkebunan tersebut mencakup berbagai hal yang cukup luas.

Menurut Undang Undang 18 tahun 2004 Tentang Perkebunan, disebutkan bahwa Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat. Sedangkan dalam Undang Undang No. 4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup, disebutkan bahwa Sumber Daya merupakan unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, dan sumber daya buatan.

SEMOGA MEMBANTU:)

#JadikanJawabanTercerdas

#FollowMe