menerima pembayaran jasa/honorarium atas urusan pajak yang telah diselesaikan dari seorang klien sebesar Rp 2.800.000,-
Jurnal Akuntansi Komersial
Dr. Kas 2.800.000
Cr. Piutang 2.800.000
Jurnal Akuntansi Pajak
Dr. Kas 2.600.000
Dr. UM PPh ps 23 480.000
Cr. PPN Keluaran 280.000
Cr. Piutang 2.800.000