Mengangkat duta dan konsul merupakan kewenagan presiden selaku
Pasal 13 Ayat 1 dan 2 UUD'45 Mengangkat duta dan konsul kewenangan presiden selaku kepala negara
Dengan memperhatikan persetujuan DPR
Mengangkat duta dan konsul merupakan kewenagan presiden selaku
Pasal 13 Ayat 1 dan 2 UUD'45 Mengangkat duta dan konsul kewenangan presiden selaku kepala negara
Dengan memperhatikan persetujuan DPR