Mengapa ada Bank Perkreditan Rakyat atau BPR ?
Karna itu untuk membantu masyarakat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai
usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat
masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa,
Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN),
Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit
Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan
Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau
lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor
7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia,
serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga
dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992
memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin
kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka
persy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.