Mengapa Bantuan Hukum Disebut Sebagai Hak Konstitusional ? *
jawaban :
menegaskan bahwa Bantuan Hukum adalah merupakan hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan hukum, jaminan persamaan di depan hukum dan jaminan perlakuan yang sama di depan hukum sebagai sarana pengakuan hak asasi manusia (HAM). … pemberian jasa bantuan hukum dilakukan dengan cuma-cuma
penjelasan :
semoga bermanfaat