Mengapa cina menggunakan sistem parlementer?
Cina (sekarang Tiongkok) dalam sejarahnya merupakan Negara Monarkhi (Kerajaan) yang Kepala Negaranya dipimpin oleh seorang Kaisar (atau dalam sejarah lazim juga disebut sebagai Masa Kekaisaran). Sedangkan Pemerintahannya dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Dalam perkembangannya konstitusi Cina menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan/kekuasaan tertinggi. Kedaulatan rakyat tersebut diwakili oleh "badan legislatif" yang disebut Qangduo Renmin Diabiao Dahui (Kongres Rakyat Nasional/KRN atau National's People Congrress). Untuk mendukung kedudukannya sebagai pemegang kedaulatan rakyat tertinggi dan satu-satunya, KRN dilengkapi fungsi dan kekuasaan untuk mengubah UUD, membuat UUD, mengawasi pelaksanaan UUD, memilih Presiden (Ketua RRC/RRT) & Wakil Presiden (Wakil Ketua RRC/RRT), memutuskan pemilihan Perdana Menteri yang diajukan Presiden (Ketua RRC/RRT), dan masih banyak lagi. Ini aku rangkumkan dari catatan kuliah mamaku belasan tahun lalu (kebetulan masih tersimpan rapi). Semoga bermanfaat ya…:-)