Mengapa dalam suatu surat gugatan tidak boleh obscurr libel…
Krna merupakan surat yang memiliki sifat penting .
Yang dimaksud dengan obscuur libel ialah surat gugatan penggugat tidak jelas. Sebab kejelasan suatu surat gugatan merupakan syarat formil sebuah gugatan. Jika melihat beberapa contoh konkrit terhadap beberapa yurisprudensi dan literatur yang ada, makaobscuur libel dapat terjadi terhadap dasar hukum gugatan, objek gugatan, petitum gugatan dan posita gugatan Wanpretasi dan PMH.[1]