mengapa dibutuhkan 3 orang hakim dalam menyelesaikan akta perdamaian sedangkan dalam perma no 2 tahun 2015 hanya dibutuhkan 1 orang hakim?
Karena harus banyak hakim
mengapa dibutuhkan 3 orang hakim dalam menyelesaikan akta perdamaian sedangkan dalam perma no 2 tahun 2015 hanya dibutuhkan 1 orang hakim?
Karena harus banyak hakim