mengapa dibutuhkan 3 orang hakim dalam menyelesaikan akta perdamaian sedangkan dalam perma no 2 tahun 2015 hanya dibutuhkan 1 orang hakim?​

Posted on

mengapa dibutuhkan 3 orang hakim dalam menyelesaikan akta perdamaian sedangkan dalam perma no 2 tahun 2015 hanya dibutuhkan 1 orang hakim?​

Karena harus banyak hakim