Mengapa diperlakuakan hukum internasinal?
Agar hubungan kerjasama antar negara (internasional) di dunia terwujud sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, juga perdamaian dan kesejahteraan hidup dapat tercipta karena merupakan dambaan setiap warga negara di dunia