Mengapa DPA dihapuskan

Posted on

Mengapa DPA dihapuskan

Saya akan menjawab dengan dua tipe jawaban:

Jawaban pendek:

DPA dihapuskan karena dianggap tidak efektif.

Jawaban panjang:

DPA dahulunya merupakan lembaga tinggi negara yang keberadaanya berdasarkan UUD 1945 yang asli, tepatnya Pasal 16 UUD 1945. Menurut peraturan, DPA bertugas memberi pertimbangan dan menjawab pertanyaan presiden.

Dalam kenyataanya DPA tidak berjalan efektif. Pendapat dan saranya tidak memiliki ikatan hukum apapun dan sering diabaikan presiden. Anggotanya berisi para pensiunan pejabat dan sering dianggap diisi orang dekat presiden. DPA kemudian sering dijulukin Dewan Pensiunan Agung. Kondisi ini tidak sepadan dengan status DPA sebagai lembaga tinggi negara.

Oleh karena itu, setelah Reformasi, dalam amandemen UUD 1945 posisi DPA ini dihapuskan, dengan dengan Keputusan Presiden Nomor 135 /M/ 2003 pada tanggal 31 Juli 2003.

Posisi DPA sebagai penasihat presiden kemudian diisi oleh Dewan Pertinbangan Presiden atau Wantimpres. Tidak seperti DPA, Wantimpres tidak berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara, melainkan dibawah presiden.