Mengapa gelar sarjana dan magisternya diletakkan di belakang nama orang sementara gelar doktor, profesor dan haji ada di depan?
Jawaban:
Dahulu ada gelar profesi dan gelar akademik, dimana ada yang menggunakan insinyur (Ir) dan Dokter (dr) dan ada gelar Sarjana Hukum (S.H). Gelar Ir dan dr merupakan gelar profesi sedangkan SH adalah gelar akademik. Untuk menjamin kepastian akan hal tersebut maka Untuk menata gelar tersebut, pada tahun 2001, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 178/U/2001 tentang Gelar Lulusan Perguruan Tinggi. Dimana pasal 7 berbunyi Gelar sarjana dan Gelar Magister diletakkan didepan nama, sedangkan gelar Dokter diletakkan di belakang nama sesuai Pasal 12