Mengapa hak intelektual manusia harus diberikan perlindungan , hukum dan tujuan apa
Karna hak intelektual besifat eklusif maka tak satu orang pun yang boleh melanggarnya. tujuannya mencegah adanya kemungkinan pelanggaraj hak intelektual orang lain
Ada beberapa alasan mengapa perlindungan HKI sangat diperlukan pada masa sekarang. Pertama, perjanjian internasional di bidang HKI yang tertuang dalam Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs), yang kemudian menjadi satu paket dalam perjanjian WTO, saat ini telah diratifikasi oleh sekitar 183 negara ( Hozumi, 2006: 65-85). Hal ini berarti sebagian besar negara di dunia telah terikat, dan karenanya memberlakukan perlindungan HKI di negara masing-masing. Indonesia sendiri meratifikasi perjanjian TRIPs tersebut sejak 13 tahun yang lalu, yaitu melalui UU No. 7 Tahun 1994.
Dengan demikian, tata pergaulan masyarakat internasional, khususnya dalam bidang perdagangan, tidaklah bisa lepas dari hukum HKI ini. Negara yang tidak memberlakukan perlindungan HKI berarti sama saja negara tersebut bermaksud mengasingkan diri dari pergaulan internasional. Perlindungan HKI dalam konteks pergaulan internasional ini semakin relevan seiring banyaknya negara yang telah mensyaratkan adanya perlindungan HKI terhadap ekspor dan impor suatu produk. Bahkan, dalam investasi usaha, sebagian besar negara juga telah mensyaratkan perlindungan dan penegakan HKI suatu negara sebagai salah satu indikasi atas baiknya iklim investasi negara tersebut. Karenanya, tidak jarang investor yang batal menanamkan investasinya dikarenakan alasan iklim perlindungan dan penegakan HKI yang tidak kondusif tadi.
Kedua, dalam konteks individu pencipta (kreator) dan penemu (inventor) suatu produk, maka dapat dikemukakan alasan bahwa penciptaan dan penemuan suatu produk pada dasarnya memerlukan investasi tenaga, biaya, waktu, dan pikiran. Perlindungan HKI, pada prinsipnya dimaksudkan sebagai salah satu penghargaan (reward) atas seseorang yang telah menuangkan ide dan gagasannya ke dalam sebuah karya, dan tentu mengeluarkan pengorbanan tersebut. Perlindungan HKI, dengan demikian juga dimaksudkan sebagai upaya mendorong masyarakat untuk semakin berinovasi dalam penciptaan dan penemuan suatu produk.
Ketiga, pada suatu produk sesungguhnya terdapat reputasi yang menunjukkan kualitas produk dan pencipta atau penemunya, sehinggu perlu diberikan perlindungan hukum, dalam hal ini perlindungan HKI. Hal ini, terutama berkaitan dengan nama yang digunakan dalam kegiatan usaha. Sebagai contoh, tidak sedikit pengusaha yang menghabiskan banyak waktu dan biaya untuk sekedar membangun sebuah reputasi bagi produk-produk mereka, semisal promo melalui iklan, pemasangan spanduk, atau juga kegiatan-kegaitan sosial. Karena itu, pembangunan reputasi melalui promo semacam itu mesti dilindungi oleh hukum (HKI), sehingga mencegah adanya pemboncengan ketenaran reputasi tersebut oleh pihak-pihak lain.
Keempat, dalam konteks antar individu, seringkali masyarakat yang sebenarnya menjadi pihak pencipta dan penemu pertama, tetapi dikarenakan tidak memproses perlindungan HKI-nya, sehingga yang mendapatkan perlindungan HKI itu justru pihak-pihak lain yang melakukan klaim secara individu dan mau memproses perlindungannya. Kasus klaim individu merek kopi Toraja dan desain batik serta juga kerajinan di beberapa negara, merupakan sedikit contoh atas pembajakan terhadap produk-produk potensial di Indonesia.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka perlindungan HKI tampak jelas sangat diperlukan, dan karenanya menjadi relevan bagi masyarakat Indonesia